Doa Sholat Tasbih

Selama ini, kita tahu bahwa sholat tasbih menjadi salah satu amalan shalat sunnah yang cukup dianjurkan. Hal ini karena di dalamnya terdapat banyak sekali bacaan-bacaan tasbih yang akan kita ucapkan. Meskipun demikian, tidak terdapat doa sholat tasbih khusus yang meski kamu bacakan.

Sholat Tasbih

Sholat Tasbih

NU menjadi salah satu yang berpendapat bahwa sholat tasbih adalah sunnah. Sebagaimana yang dijelaskan di dalam website resmi Nu. Di mana, keputusan ini didasarkan pada dalil Rasulullah.

Rasulullah saw. Bersabda:

“Shalatlah sebanyak empat rakaat. Bacalah di setiap rakaatnya al-Fatihah, kemudian diikuti dengan surah yang ada di dalam al-Quran. Kemudian, bacalah tasbih. Allȃhu akbar, walḥamdulillȃh, wasubḥȃnallȃh sebanyak lima kali sebelum melaksanakan ruku. Lalu rukuklah sebagaimana biasanya, kemudian ikuti dengan membaca tasbih sebanyak 10 kali, lalu I’tidallah, bacaan tasbih sebanyak 10 kali, lalu sujud, dan bacalah tasbih sebanyak 10 kali, dan bangunlah dari sujud dan bertasbihlah sebanyak 10 kali, kemudian sujudlah dan bacakan tasbih 10 kali, bangkitlah, dan sebelum kamu berdiri kembali, duduklah sejenak dan bacalah tasbih sebanyak 10 kali. Sehingga semuanya terdapat 75 tasbih di setiap rakaatnya. Dan apabila dijumlahkan dari 4 rakaat, maka jumlah tasbihnya adalah 300 kali.”

(Hadis Riwayat Tirmidzi).

Dari redaksi hadis di atas, terlihat sekali, bahwa sholat tasbih adalah sholat yang di dalamnya terdapat banyak sekali bacaan tasbihnya.

Dan terkait dengan hukum melaksanakannya bagaimana? Apakah sepenuhnya ulama mempunyai pendapat seperti NU, atau bagaimana? Berikut penjelasannya.

Baca juga:

Doa Sholat Dhuha

Hukum Sholat Tasbih

Hukum Sholat Tasbih

Mungkin, selama ini kamu pernah mendengar sebuah ungkapan sederhana, baik dari orang lain secara langsung atau hanya sekedar membaca dari buku, yang intinya adalah, Jika tidak bisa melaksanakan sholat tasbih setahun sekali, maka paling tidak minimal seumur hidup sekali.

Ia kan? Apakah ini ada dalilnya? Kalau saya sendiri pernah membacanya di dalam buku tuntunan shalat yang sudah sangat familiar di masyarakat. Nah, apakah ungkapan tersebut tepat, atau bagaimana? Dan mungkin, karena doktrin tersebutlah sholat tasbih mulai banyak digembor-gemborkan.

Namun, apakah hukum dari sholat tasbih ini benar-benar sunnah, atau bagaimana? Tentu hal ini masih menjadi pertanyaan sejumlah orang. Di dalam kitab Sunan Abu Dawud, terdapat hadis yang membahas tentang sholat tasbih ini.

Di mana, hadis tersebut adalah hadis dari Ibn ‘Abbas.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ يَا عَبَّاسُ يَا عَمَّاهُ أَلَا أُعْطِيكَ أَلَا أَمْنَحُكَ أَلَا أَحْبُوكَ أَلَا أَفْعَلُ بِكَ عَشْرَ خِصَالٍ إِذَا أَنْتَ فَعَلْتَ ذَلِكَ غَفَرَ اللَّهُ لَكَ ذَنْبَكَ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ قَدِيمَهُ وَحَدِيثَهُ خَطَأَهُ وَعَمْدَهُ صَغِيرَهُ وَكَبِيرَهُ سِرَّهُ وَعَلَانِيَتَهُ عَشْرَ خِصَالٍ أَنْ تُصَلِّيَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ تَقْرَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَسُورَةً فَإِذَا فَرَغْتَ مِنْ الْقِرَاءَةِ فِي أَوَّلِ رَكْعَةٍ وَأَنْتَ قَائِمٌ قُلْتَ سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ خَمْسَ عَشْرَةَ مَرَّةً ثُمَّ تَرْكَعُ فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ رَاكِعٌ عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنْ الرُّكُوعِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَهْوِي سَاجِدًا فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ سَاجِدٌ عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنْ السُّجُودِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَسْجُدُ فَتَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ فَتَقُولُهَا عَشْرًا فَذَلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُونَ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ تَفْعَلُ ذَلِكَ فِي أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ تُصَلِّيَهَا فِي كُلِّ يَوْمٍ مَرَّةً فَافْعَلْ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ سَنَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي عُمُرِكَ مَرَّةً

Rasulullah saw. Bersabda kepada Abbȃs bin ‘Abd al-Muthallib:

“Wahai Abbas, duhai pamanku, apakah engkau mau jika aku berikan? Apakah engkau mau aku kasih? Apakah engkau mau kuberikan hadiah? Apakah engkau mau kuajarkan sepuluh buah sifat yang baik? Yang ketika kamu melaksanakannya, maka Allah akan memberikan ampunan Nya terhadap dosa-dosa kamu, baik dosa yang di awal maupun di akhir, dosa yang sudah lama atau yang masih baru, dosa yang kamu sengaja atau tidak sengaja, dosa yang hanya kecil atau yang besar, dosa yang sembunyi-sembunyi atau yang terang-terangan, 10 macam dosa. Shalatlah sebanyak empat rakaat. Bacalah di setiap rakaatnya al-Fatihah, kemudian diikuti dengan surah yang ada di dalam al-Quran. Kemudian, bacalah tasbih. Allȃhu akbar, walḥamdulillȃh, wasubḥȃnallȃh sebanyak lima kali sebelum melaksanakan ruku. Lalu rukuklah sebagaimana biasanya, kemudian ikuti dengan membaca tasbih sebanyak 10 kali, lalu I’tidallah, bacakan tasbih sebanyak 10 kali, lalu sujud, dan bacalah tasbih sebanyak 10 kali, dan bangunlah dari sujud dan bertasbihlah sebanyak 10 kali, kemudian sujudlah dan bacakan tasbih 10 kali, bangkitlah, dan sebelum kamu berdiri kembali, duduklah sejenak dan bacalah tasbih sebanyak 10 kali. Itulah 75 dzikir di dalam setiap rakaatnya. Engka bisa melaksanakannya dengan empat rakaat. Apabila engkau bisa melaksanakannya setiap hari, lakukanlah. Namun jika tidak, maka lakukan tiap bulannya sekali, jika tidak lakukanlah tiap tahun sekali. Jika tidak juga engkau lakukan, maka lakukanlah paling tidak seumur hidup sekali.”

Hadis ini dikeluarkan oleh al-Baihaqi di dalam kitab sunan beliau, kemudian dikeluarkan pula oleh al-Khatib, yang ada di dalam Juz sholat tasbihnya. Al-Baihaqi dan al-Khatib sama-sama meriwayatkan hadis dengan menggunakan sanad milik Abu Dawud.

Baca juga:

Doa Sholat Hajat

Pendapat Para Ulama Tentang Sholat Tasbih

Pendapat Para Ulama Tentang Sholat Tasbih 

Selain itu, hadis ini juga dapat ditemukan di dalam kitab Ibn Majah, al-Hakim, Ibn Khuzaimah dalam shahinya. Dalam menghukumi derajat hadis riwayat Abu Dawud ini ulama berbeda pendapat loh.

Perbedaan ini ada pada penilaian kualitasnya. Dalam hal ini, Syaikh Muḥammad bin Shȃliḥ al-‘Utsaimin menyatakan,

 ‘Ulama berbeda pendapat dalam perkara ini. Dan masalahnya ada pada keshahihannya, dan hukum untuk mengamalkan ibadahnya. Di antara ulama ada yang berpendapat bahwa hadis ini shahih, dan adapula yang menghasankan kualitasnya, dan bahkan, ada pula yang mendhaifkan hadis ini. Dan yang lebih parah adalah, ada ulama yang menilai hadis ini sebagai hadis palsu.

Penjelasan ini terdapat di dalam Majmu’ Fatawa milik Ibn ‘Ustaimin. Maka, jika mengacu pada perkataan Ibn ‘Utsaimin jelas sekali, bahwa terdapat perbedaan hukum dalam melaksanakan sholat tasbih.

Baca juga:

Doa Sholat Tarawih

Pendapat Pertama

Paling tidak, pendapat-pendapat ulama terkait kualitas hadisnya bisa dibagi menjadi dua. Pertama adalah ulama yang berpendapat, bahwa hadis sholat tasbih bisa dijadikan sebagai hujjah, sehingga bisa diamalkan. Dan hal ini, kualitas hadis adalah shahih atau hasan.

Pendapat Kedua

Kedua, ulama yang beranggapan bahwa hadis sholat tasbih tidak bisa dijadikan sebagai hujah, yang di dalamnya mencakup hadis palsu, dan jenis lainnya. Sehingga tidak bisa dan tidak boleh diamalkan.

Adapun ulama yang menyatakan bahwa boleh berhujjah dengan hadis ini adalah Abu Daawud, Muslim, al-Khȃthib al-Baghdȃdi, al-Hȃkim, Ibn Shalah, Muhyi al-Din al-Nawȃwi, al-Mundziri, dan lain sebagainya.

Sementara ulama yang berpendapat tidak bisa berhujjah dengan hadis-hadis sholat tasbih adalah al-Hafizh Ibnu Hajar, Abu Bakr Ibnul ‘Arabi, Ibn Jawz, Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani, dan lain sebagainya.

Di mana, kedua kelompok ini mempunyai argumentasinya masing-masing. Al-Mundziri, selaku salah satu ahli hadis yang menyatakan bahwa hadis ini bisa diamalkan dijelaskan oleh beliau di dalam kitabnya yang berjudul al-Targhib wa al-tarhib.

Dalam bukunya, al-Mundziri berkata, bahwa hadis ini sudah dishahihkan oleh jumhur ulama, di antaranya adalah syaikh Abu Muḥammad ‘Abd Rahim al-Mishri, al-Hȃfidz Abu Bakr al-Jurri, dan Syaikh ‘Abd hasan al-Muqdisi. Hadis ini juga dishahihkan oleh al-Albani.

Sementara ulama yang berpendapat hadis ini tidak bisa dijadikan hujjah menyatakan, bahwa hadis ini termasuk hadis yang asing, tidak mempunyai hadis pendukung atau hadis penyokong, hingga cara shalatnya yang terbilang menyelisi shalat biasanya.

Pendapat ini merupakan pendapat Ibnul Jawzi. Selain itu, Musa bin ‘Abd Aziz, selaku salah satu tokoh yang meriwayatkan hadis ini, ia memang banyak meriwayatkan hadis yang shahih dan banyak kebenarannya.

Namun tetap saja ia tidak bisa dijadikan sebagai pedoman ataupun acuan hadis  yang asing. Sehingga, Ibn Taimiyyah mendhaifkan hadis ini.

Lebih lanjut, Ibn Taimitah di dalam kitab beliau, Majmu al-Fatawa menyatakan, bahwa hadis tentang sholat tasbih ini sudah diriwayatkan oleh al-Tirmidzi dan Abu Dawud, meskipun demikian, tidak terdapat satupun imam dari keempat yang berpandangan sholat tasbih boleh dilakukan.

Adapun ulama yang mendhaifkan hadis ini adalah Syaikh Ibn Baaz, Syaikh Shalih al-Fauzan, Syaikh Ibn ‘Utsaimin, Syaikh Abd al-Muhsin al-‘Abbad al-Badr, dan lain sebagainya.

Baca juga:

Doa Sholat Tahajud

Jadi Apakah Boleh atau Tidak?

Jadi Apakah Boleh atau Tidak?

Dengan melihat fakta di atas, dapat dilihat, bahwa perselisihan pendapat antar ulama ini terbilang cukup unik. Kenapa? Ya karena selama ini masyarakat luas hanya tahu sebatas ‘sholat tasbih adalah sunnah’ dan dianjurkan untuk dikerjakan.

Dan keputusan tentu ada di tangan kamu. Jika kamu menganggap bahwa hadis terkait hukum shalat sunnah di atas ialah shahih atau hasan, tentu bisa diamalkan. Dan kamu akan berpendapat bahwa hukum doa sholat tasbih adalah sunnah. Begitupun sebaliknya.

Yang terpenting, tetaplah berhati-hati tatkala akan mengamalkan sebuah ibadah. Karena hukum asal dari ibadah adalah haram, hingga ada dalil yang memerintahkannya.

Nah, bagi kamu yang masih bimbang, ada baiknya jika menelaah kembali ungkapan Syaikh Shalih al-Fauzan. Di mana, ketika beliau ditanyakan perkara sholat tasbih di dalam kitab beliau, al-Muntaqa, maka dengan bijaksananya beliau menerangkan,

Pendapat saya pada perkara ini duhai penanya, ialah ketika kamu memang mempunyai keinginan yang besar untuk melaksanakan kebaikan, atau beribadah, maka kami sarankan kamu untuk melaksanakan shalat yang memang sudah jelas hukumnya, jelas disyariatkan dalam Islam dengan dalil-dalil berkualitas.

Seperti rawatib, dhuha, tahajjud dan witir, dan lainnya. Perbanyaklah melaksanakan shalat-shalat tersebut, hal ini mengingat bahwa tidak shahinya hadis sholat tasbih dari Rasulullah.

Baca juga:

Doa Sholat Witir

Cara Melaksanakan Sholat Tasbih

Cara Melaksanakan Sholat Tasbih

Perbedaan pandangan di kalangan ulama tidak meski membuat kita berselisih ya. Nah, bagi kamu yang condong ke ulama yang menyatakan shalat ini sunnah, maka kamu perlu tahu cara melaksanakannya. Adapun cara melaksanakannya tidak begitu berbeda dengan shalat biasa.

Hal ini sebagaimana yang terdapat di dalam hadis dari Ibn ‘Abbas di atas yakni:

  1. Shalatlah sebanyak empat rakaat
  2. Bacalah di setiap rakaatnya al-Fatihah
  3. Kemudian diikuti dengan surah yang ada di dalam al-Quran Kemudian, bacalah tasbih. (Subhaanallah wal hamdulillaah wa laa ilaaha illaallaahu wallaahu akbar.) sebanyak lima kali sebelum melaksanakan ruku.
  4. Lalu rukuklah sebagaimana biasanya, kemudian ikuti dengan membaca tasbih sebanyak 10 kali.
  5. Lalu I’tidallah, bacakan tasbih sebanyak 10 kali.
  6. Lalu sujud, dan bacalah tasbih sebanyak 10 kali.
  7. Bangunlah dari sujud dan bertasbihlah sebanyak 10 kali.
  8. Kemudian sujudlah dan bacakan tasbih 10 kali,
  9. Bangkitlah, dan sebelum kamu berdiri kembali, duduklah sejenak dan bacalah tasbih sebanyak 10 kali.

Jadi ada total 75 dzikir tasbih (Subhaanallah wal hamdulillaah wa laa ilaaha illaallaahu wallaahu akbar.) di dalam setiap rakaatnya.

Sholat tasbih bisa kamu lakukan sebanyak empat rakaat. Terkait dengan jumlah salamnya juga para ulama berbeda pendapat. Ada yang menyatakan empat rakaat satu salam, dan ada pula yang berpendapat dua salam.

Untuk pengerjaannya sendiri bisa dilaksanakan malam ataupun siang. Ada yang berpendapat, bahwa jika dilaksakan siang hari, maka bisa dilakukan dengan dua salam.

Sementara jika dilaksanakan malam hari bisa dengan satu salam saja. Sebagai tambahan, di dalam kitab Nihayat al-Zain, tepatnya di halaman 115, disebutkan bahwa alangkah baiknya jika kita menggunakan  surah al-Hadid bagian awal, al-Shaf, hingga al-taghabun.

Atau, jika tidak bisa juga,maka bisa membaca al-Adiyat, al-Ikhlas, al-Zalzalah, dan al-Hakakumut takatsur.

Jadi jelas ya, bahwa tidak ada doa sholat tasbih yang bisa kamu hafalkan atau kamu pahami selain tasbih-tasbihnya, atau sebagian ada juga yang membaca doa sholat tasbih di bawah ini.

Baca juga:

Bacaan Doa Iftitah

Doa Sholat Tasbih

Doa Sholat Tasbih

Nah jika sudah selesai melaksanakan sholat tasbih maka dianjurkan untuk berzikir dan membaca doa sholat tasbih berikut ini:

اللَّهُمَّ إنِّي أَسْأَلُك تَوْفِيقَ أَهْلِ الْهُدَى وَأَعْمَالَ أَهْلِ الْيَقِينِ
وَمُنَاصَحَةَ أَهْلِ التَّوْبَةِ وَعَزْمَ أَهْلِ الصَّبْرِ وَوَجَلَ أَهْلِ الْخَشْيَةِ
وَطَلَبَ أَهْلِ الرَّغْبَةِ وَتَعَبُّدَ أَهْلِ الوَرَعِ وَعِرْفَانَ أَهْلِ الْعِلْمِ حَتَّى أَخَافَك،

اللَّهُمَّ إنِّي أَسْأَلُكَ مَخَافَةً تَحْجِزُنِي عَنْ مَعَاصِيكَ حَتَّى أَعْمَلَ بِطَاعَتِك عَمَلًا أَسْتَحِقُّ بِهِ رِضَاك وَحَتَّى أُنَاصِحَكَ بِالتَّوْبَةِ خَوْفًا مِنْك حَتَّى أَخْلُصَ لَك النَّصِيحَةَ حَيَاءً مِنْكَ وَحَتَّى أَتَوَكَّلَ عَلَيْكَ فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا وَحَتَّى أَكُونَ أُحْسِنَ الظَنَّ بِكَ،

سُبْحَانَ خَالِقِ النُّورِ. ا هـ وَفِي رِوَايَةٍ خَالِقِ النُّورِ

Allâhumma innî as’aluka taufîqa ahlil hudâ, wa a‘mâla ahlil yaqîn,
wa munâshahata ahlit taubah, wa ‘azma ahlis shabri, wa wajala ahlil khasyyah,
wa thalaba ahlir raghbah, wa ta‘abbuda ahlil wara‘i, wa ‘irfâna ahlil ‘ilmi hattâ akhâfak.

Allâhumma innî as’aluka makhâfatan tahjizunî ‘an ma‘âshîka hattâ a‘mala bi thâ‘atika ‘amalan astahiqqu bihî ridhâka wa hattâ unâshihaka bit taubah, khaufan minka hattâ akhlusha lakan nashîhata hayâ’an minka wa hattâ atawakkala ‘alaika fil ’umûri kullihâ wa hattâ akûna ’uhsinuz zhanna bika,

subhâna khâliqin nûr (lain riwayat khâliqin nâr).

Artinya:

“Ya Allah,kepada-Mu aku meminta petunjuk mereka yang terima hidayah, amal-amal orang yang yakin.
ketulusan mereka yang bertobat, keteguhan hati mereka yang bersabar, kekhawatiran mereka yang takut (kepada-Mu).
doa mereka yang berharap, ibadah mereka yang wara’,
dan kebijaksanaan mereka yang berilmu agar aku menjadi takut kepada-Mu.

Ya Allah, masukkanlah rasa takut di kalbuku yang dapat menghalangi diri ini untuk mendurhakai-Mu. Dengan demikian aku dapat beramal saleh yang mengantarkanku pada ridha-Mu, dan aku bertobat setulusnya karena takut kepada-Mu. Dengan itu pula aku beribadah secara tulus karena malu kepada-Mu. Dengan rasa takut itu aku menyerahkan segala urusanku kepada-Mu. Karena itu juga aku dapat berbaik sangka selalu kepada-Mu.

Mahasuci Engkau Pencipta cahaya (lain riwayat, Pencipta api).” 

Baca juga:

Doa Sholat Istikharah

Penutup

Demikian artikel tentang doa sholat tasbih telas saya susun sedemikian rupa agar kalian bisa mengambil manfaat nya. Kurang lebih saya mohon maaf. Terimakasih

1 komentar untuk “Doa Sholat Tasbih”

  1. Pingback: √ Doa Sholat Taubat: Arab. Latin. Terjemah (Lengkap) Pendertain Dll

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top