Doa Sholat Hajat

Setiap manusia pasti memiliki hajat atau keinginan. Ia kan? Dan untuk mewujudkan keinginan tersebut, ada banyak cara yang bisa dilakukan. Salah satunya adalah dengan shalat hajat dan membacakan doa sholat hajat.

Selama ini, tidak sedikit orang yang melaksanakan shalat hajat demi terwujudnya keinginan. Selain bisa mewujudkan keinginan seorang hamba, tentu shalat hajat juga bisa mendatangkan pahala, karena dianggap sebagai salah satu shalat sunnah yang dianjurkan.

Benarkah demikian? Apa dalil yang menunjukkan bahwa shalat hajat adalah sunnah? Apa doa shalat hajat?

Tentu sekelumit pertanyaan-pertanyaan tersebut pernah menghampiri kamu, terutama bagi kamu yang benar-benar belum pernah melaksanakan shalat hajat. So, simak penjelasannya berikut ya.

Pengertian Shalat Hajat

Shalat hajat merupakan shalat yang dilakukan oleh seorang hamba tatkala ia mempunyai hajat atau keinginan. Dan shalat ini menjadi salah satu ikhtiar agar hajat yang dimiliki bisa dikabulkan oleh Allah. Hajat di sini sifatnya bebas, dan tidak terikat apapun.

Baik itu hajat jodoh, rezeki, perlindungan, dan lain sebagainya. Atau bahkan, kamu juga bisa memohon kesembuhan dari Nya. Meminta kepada Allah tentu bukanlah sesuatu yang tidak dibenarkan, selagi keinginan tersebut masih sesuai dengan syariat yang ada di dalam Islam.

Pendapat Para Ulama Tentang Pelaksanaan Shalat Hajat

infopena.com

Terkait dengan pelaksanaan shalat hajat, terdapat perbedaan di sejumlah ulama. Ada yang menganjurkannya, dan adapula yang tidak.

Pendapat yang Menganjurkan

Adapun dalil yang digunakan oleh ulama yang berpendapat bahwa shalat hajat dianjurkan adalah:

أَنَّ رَجُلاً ضَرِيرَ الْبَصَرِ أَتَى النَّبِيَّ فَقَالَ: ادْعُ اللهَ لِي أَنْ يُعَافِيَنِي. فَقَالَ: إِنْ شِئْتَ أَخَّرْتُ لَكَ وَهُوَ خَيْرٌ وَإِنْ شِئْتَ دَعَوْتُ. فَقَالَ: ادْعُهْ. فَأَمَرَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ فَيُحْسِنَ وُضُوءَهُ وَيُصَلِّىَ رَكْعَتَيْنِ وَيَدْعُوَ بِهَذَا الدُّعَاءِ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِمُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ. يَا مُحَمَّدُ، إِنِّي قَدْ تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ لِتُقْضَى. اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ

Anna rajulan dharīra al-abshari atȃ al-nabiyyi faqȃla; Ud’ullȃha lī an yu’ȃfiyanī. Faqȃla; In syi’ta akhkhartu laka wahuwa khairun wa in syi’ta da’awatu. Faqȃla; Ud’uhu. Faamarahu an yatawadhdha’a fayuḥsinu whudhūahu wayushallī rak’ataini wayad’uwahu bihȃdzȃ al-du’ȃi. allahummȃ innī as’aluka wa ‘atawajjahu ilaika bimuyḥammadin nabiyya al-raḥmati. Yȃ Muḥammad, innī qad tawajjahtu bika ilȃ rabbī fī hȃjatī hȃdzihi lituqdhȃ. Allȃhumma fasyaffa’uhu fī.

Seseorang yang buta mendatangi Rasulullah, kemudian berkata, doakanlah Aku, mohonkan kepada Allah supaya aku bisa sembuh. Kemudian Rasulullah berkata, Jika kamu mau, maka aku akan menundanya bagimu di akhirat nanti, dan itu akan lebih baik bagimu. Tapi, jika kamu mau, akan kudoakan untukmu. Kemudian orang buta tadi berkata, doakanlah. Lalu Rasulullah memintanya untuk berwuhudu dengan memperbagus whudunya, lalu shalat sebanyak dua rakaat, kemudian membacakan doa berupa, Wahai Allah, sesungguhnya aku hanya memohon kepada Engkau, aku juga menghadapkan diriku kepada Mu, dengan Nabi Mu Muhammad. Duhai Muhamammad, sesungguhnya aku menghadap Rabbku denganmu dengan keinginanku ini supaya Allah kabulkan. Ya Rabb, terimalah syafaatnya bagiku.

Pendapat yang Tidak Menganjurkan

harakah.id

Hadis ini berasal dari ‘Utsman bin Hunaif, dan diriwayatkan oleh Ibn Majah nomor hadis 1385 dan Tirmidzi nomor 3578. Al-Hafidz Abu Thahir mengomentari hadis ini sebagai shahih. Sementara ulama yang berpendapat bahwa shalat hajat tidak dianjurkan berlandaskan pada dalil:

مَنْ كَانَتْ لَهُ إِلَى اللهِ حَاجَةٌ أَوْ إِلَى أَحَدٍ مِنْ بَنِي آدَمَ فَلْيَتَوَضَّأْ وَلْيُحْسِنِ الْوُضُوءَ ثُمَّ لْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ لْيُثْنِ عَلَى اللهِ وَلْيُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ ثُمَّ لْيَقُلْ: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ، سُبْحَانَ اللهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ، الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ وَالْغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالسَّلاَمَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ، لاَ تَدَعْ لِي ذَنْبًا إِلاَّ غَفَرْتَهُ وَلاَ هَمًّا إِلاَّ فَرَّجْتَهُ وَلاَ حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إِلاَّ قَضَيْتَهَا، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ

Mȃ kȃnat lahu ilallȃhi ḥȃjatun au ilȃ aḥadim min banī ȃdama falyatawadhdhaa walyaḥsin al-wudhūa tsumma lyushalli rak’ataini tsumma lyutsn ‘alȃ Rasūlullȃh walyushalli ‘alȃ al-nabiyy tsummalyaqul: Lȃ ilȃha illȃllȃhulḥȃlīmu al-karīm, subḥȃna allȃhi rabbi al-‘arsyi al-‘adhīm, alḥamdulillȃhi rabbi al-‘ȃlamīn, as aluka mūjibȃti raḥmatika wa’azȃimu maghfiratika wa al-ghanīmata min kulli barri wa al-salȃmata min kulli istm, lȃ tada’ lī ghafartahu wa lȃ hammȃ illȃ farrajtahu wa lȃ ḥȃjatan hiya laka ridhȃ laka ridhȃ illȃ qadhaitahȃ, yȃ arḥama al-rȃḥimīn.

Siapa yang memiliki keinginan kepada Allah ataupun kepada seseorang bani adam, maka hendaklah ia berwhudu kemudian memperbaiki whuudnya, lalu melaksanakan shalat sebanyak dua rakaat. Kemudian hendaklah dia memuji Allah, lalu bershalawat kepada Rasulullah, lantas membaca doa, tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah, yang Maha Penyantun, lagi Maha Mulia. Maha suci Allah Rabb ‘Arsy yang Maha Agung, segala puji mil Nya, Tuhan sekalian alam. Aku memohon kepada Mu Rabb, hal-hal yang menjadi penyebab datangnya rahma dari Mu. Dan yang menyebabkan maghfirah Mu, serta keuntungan di tiap kebajikan dan keselamatan dari semua dosa. Jangan biarkan ada dosa pada diriku melainkan Engkau berikan ampunan. Jangan Engkau Berikan kegundahan selain engkau beri pula jalan keluar bagi kegundahan tersebut, tidak juga kebutuhan yang Engkau ridhai melainkan akan Engkau penuhi. Duhai Allah yang Maha Penyayang di antara seluruh penyayang.

Hadis ini diriwayatkan oleh Tirmidzi nomor 479, Ibn Majah nomor 1384. Hadis yang berasal dari ‘Abdullȃh bin Abī Aufa ini dikomentari oleh al-Hafidz Abu Tahir sebagai hadis yang dhaif jiddan, atau sangat lemah. Komentar ini ditujukan kepada kualitas sanadnya.

Untuk hadis yang diriwayatkan oleh Tirmidzi terdapat di dalam bab shalat hajat.

Sementara di dalam riwayatnya Ibn Majah dinyatakan:

ثُمَّ يَسْأَلُ اللَّهَ مِنْ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ مَا شَاءَ فَإِنَّهُ يُقَدَّرُ

Lalu ia memohon kepada Allah untuk urusan dunia dan akhirat, kemudian ia akan ditetapkan.

Selain itu, terdapat hadis lain tentang shalat hajat ini, yang berbunyi:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ إِلَى اللَّهِ حَاجَةٌ أَوْ إِلَى أَحَدٍ مِنْ بَنِي آدَمَ فَلْيَتَوَضَّأْ فَلْيُحْسِنْ الْوُضُوءَ ثُمَّ لِيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ لِيُثْنِ عَلَى اللَّهِ وَلْيُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ لِيَقُلْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ ……. يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ

‘An ‘Abdillȃh bin Abī Aufȃ qȃla, qȃla Rasūlullȃ saw. Man kȃnat lahu ilȃ Allȃh ḥȃjatun au ilȃ aḥadim min banī ȃdama falyatawadhdhaa falyuḥsinu al-whudūa  tsumma liyushalli rak’ataini tsumma liyutsni ‘alȃ Allȃh walyushalli ‘alȃ al-Nabiyyi saw. Tsumma liyaqul lȃulȃha illaAllȃh al-ḥalīm al-karīm yȃ arḥama al-rȃḥimīn.

Dari ‘Abd Allȃh bin Abī Aufa, ia berkata, Rasulullah saw. Sudah bersabda, siapa yang memiliki keinginan kepada Allah ataupun bani adam atau manusia, maka berwhudu’lah, dan memperbagus whudu’nya, lalu melaksanakan shalat sebanyak dua rakaat, lalu jika sudah ia bisa memuji Allah, bershalawat kepada Rasulullah, lalu membaca doa Lȃilȃha illȃ Allȃh al-ḥalīm al-karīm …. Hingga yȃ arḥama al-rȃḥimīn.

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan Ibn Majah.

Hadis ini mempunyai sanad yang lemah, karena terdapat rawi yang bernama Fȃid bin ‘Abd al-Raḥman Abū al-Waruqa. Menariknya, Imam Tirmidzi sendiri sudah memberikan keterangan terhadap hadis ini, beliau berkata, bahwa hadis ini gharib atau asing, karena terdapat perawi yang bernama fȃid.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah beberapa keterangan dari ulama tentang Fȃid yang menjadi salah satu rawi hadis ini:

  • Imam Ibnu Mȃ’in menyatakan, bahwa hadis ini berkualitas lemah.
  • Imam Bukhȃri mengatakan, hadis ini adalah munkar al-hadis, atau orang yang hadisnya diinkari. Maka, hadisnya tidak bisa diterima riwayatnya. Hal ini dijelaskan di dalam Mizanul I’tidal.
  • ‘Abdullah bin Ahmad mengatakan matruk, atau orang yang ditinggalkan hadis riwayat darinya.
  • Imam Ibnu Hibban, hadis darinya tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.
  • Dan lain sebagainya.

Melihat komentar banyak ulama, bisa disimpulkan bahwa hadis tersebut dhaif atau lemah.

Dari kedua pendapat tersebut masih terlihat terdapat perbedaan. Meskipun demikian, sebagai tambahannya kita bisa melihat Ensiklopedia fiqh ataupun al-Mausū’ah al-fiqhiyyah.

Di dalam ensiklopedia tersebut dinyatakan, bahwa jumhur ulama sepakat, jika shalat hajat adalah sunnah. Dan dianjurkan untuk melaksanakannya.

Cara Melaksanakan Shalat Hajat

Cara Melaksanakan Shalat Hajat

Tata cara pelaksanaan sholat hajat sama seperti sholat sunnah lain pada umumnya, seperti sholat dhuha dll, ada niat takbiratul ikhram, doa iftitah dan lain seterusnya.

Shalat hajat bisa dilakukan sebanyak dua rakaat. Dan untuk waktunya sendiri bebas, karena tidak terdapat waktu khusus pengerjaannya. Hal ini sesuai dengan pendapat ulama Hanabila, Malikiyyah, hingga masyhur di dalam pendapat syafi’iyah.

Selain tidak terdapat waktu khusus pengerjaan, shalat satu ini juga tidak mempunyai cara yang khusus. Namun, Syaikh Muhammad Nawawi Banten.

Beliau menyatakan, bahwa terdapat riwayat yang menyatakan bahwa doa yang mudah diterima adalah doa yang diawali terlebih dahulu dengan melaksanakan shalat sunnah sebanyak 12 rakaat. Hadis ini berasal dari Wahib bin al-Warad. Pada tiap rakaatnya membaca al-fatihah, kemudian ayat kursi, lalu al-Ikhlas.

Doa Sholat Hajat

Dalam pelaksanaan pembacaan doa sholat hajat, ada beberapa doa yang senantiasa bisa kita amalkan, berikut diantaranya:

Doa Sholat Hajat yang Ke-1

Doa Sholat Hajat yang Ke-1

Adapun doa shalat hajat yang bisa kamu bacakan selepas shalat adalah:

    سُبْحَانَ الَّذِي لَبِسَ العِزَّ وَقَالَ بِهِ، سُبْحَانَ الَّذِي تَعَطَّفَ بِالمَجْدِ وَتَكَرَّمَ بِهَ، سُبْحَانَ ذِي العِزِّ وَالكَرَمِ، سُبْحَانَ ذِي الطَوْلِ أَسْأَلُكَ بِمَعَاقِدِ العِزِّ مِنْ عَرْشِكَ وَمُنْتَهَى الرَّحْمَةِ مِنْ كِتَابِكَ وَبِاسْمِكَ الأَعْظَمِ وَجَدِّكَ الأَعْلَى وَكَلِمَاتِكَ التَّامَّاتِ العَامَّاتِ الَّتِي لَا يُجَاوِزُهُنَّ بِرٌّ وَلَا فَاجِرٌ أَنْ تُصَلِّيَ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

Subḥȃna alladzī labisa al-‘izza wa qȃla bihi, subḥȃna alladzī ta’aththafa bil majdi watakarrama bih, subḥȃna dz al-‘izza wa al-karam, subḥȃna dzī al-thauli as aluka bima’ȃqidi al-‘izza min ‘arsyika wa muntahȃ al-raḥmati min kitȃbika wa bismika al-a’dzham wa jaddika al-a’lȃ wakalimȃtika al-tȃmmȃti al-‘ȃmmȃti allatī lȃ yujȃwiju hunna birri wa lȃ fȃjirun an tushallī ‘alȃ sayyidina muḥammadin wa ‘alȃ ȃli wayyidina muḥammadin.

Maha suci Engkau ya Allah, zat yang menggunakan keagungan, dan berkata dengannya, Mahasuci Zat yang meletakkan iba, dan menjadikannya mulia, Mahasuci Zat yang memiliki keagungan dan kemuliaan, Mahasuci Zat yang mempunyai karunia. Ku memohon kepada Mu ya Rabb, supaya selalu bershalawat kepada Rasulullah, dan keluarganya, dengan  garis luar mulia, ‘Arsy Mu, puncak rahmat kitab mu, dam dengan nama Mu yang Agung, Kemuliaan Mu yang sangat tinggi, kalimat Mu yang sempurna, dan umum yang tidak bisa dilampaui oleh hamba Mu yang taat dan durjana.

Hadis ini bisa ditemukan di dalam kitab Nihayatu al-Zain, terbitan Beirut, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah tahun 2002, halaman 103 hingga 104. Sebuah maha karya dari Syaikh Muhammad Nawawi Banten.

Doa Sholat Hajat yang Ke-2

Doa Sholat Hajat yang Ke-2

Doa sholat hajat yang kedua adalah:

   اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِمُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ. يَا مُحَمَّدُ، إِنِّي قَدْ تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ لِتُقْضَى. اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ

Allȃhumma innī asaluka wa ‘atawajjahu ilaika bimuyḥammadin nabiyya al-raḥmati. Yȃ Muḥammad, innī qad tawajjahtu bika ilȃ rabbī fī hȃjatī hȃdzihi lituqdhȃ. Allȃhumma fasyaffa’uhu fī.

sebanyak dua rakaat, kemudian membacakan doa berupa, Wahai Allah, sesungguhnya aku hanya memohon kepada Engkau, aku juga menghadapkan diriku kepada Mu, dengan Nabi Mu Muhammad. Duhai Muhamammad, sesungguhnya aku menghadap Rabbku denganmu dengan keinginanku ini supaya Allah kabulkan. Ya Rabb, terimalah syafaatnya bagiku.

Hadis ini berasal dari ‘Utsman bin Hunaif, dan diriwayatkan oleh Ibn Majah nomor hadis 1385 dan Tirmidzi nomor 3578. Al-Hafidz Abu Thahir mengomentari hadis ini sebagai shahih.

Doa Sholat Hajat yang Ke-3

Doa Sholat Hajat yang Ke-3

    لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ، سُبْحَانَ اللهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ، الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ وَالْغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالسَّلاَمَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ، لاَ تَدَعْ لِي ذَنْبًا إِلاَّ غَفَرْتَهُ وَلاَ هَمًّا إِلاَّ فَرَّجْتَهُ وَلاَ حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إِلاَّ قَضَيْتَهَا، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ

Lȃ ilȃha illȃllȃhulḥȃlīmu al-karīm, subḥȃna allȃhi rabbi al-‘arsyi al-‘adhīm, alḥamdulillȃhi rabbi al-‘ȃlamīn, as aluka mūjibȃti raḥmatika wa’azȃimu maghfiratika wa al-ghanīmata min kulli barri wa al-salȃmata min kulli istm, lȃ tada’ lī ghafartahu wa lȃ hammȃ illȃ farrajtahu wa lȃ ḥȃjatan hiya laka ridhȃ laka ridhȃ illȃ qadhaitahȃ, yȃ arḥama al-rȃḥimīn.

tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah, yang Maha Penyantun, lagi Maha Mulia. Maha suci Allah Rabb ‘Arsy yang Maha Agung, segala puji mil Nya, Tuhan sekalian alam. Aku memohon kepada Mu Rabb, hal-hal yang menjadi penyebab datangnya rahma dari Mu. Dan yang menyebabkan maghfirah Mu, serta keuntungan di tiap kebajikan dan keselamatan dari semua dosa. Jangan biarkan ada dosa pada diriku melainkan Engkau berikan ampunan. Jangan Engkau Berikan kegundahan selain engkau beri pula jalan keluar bagi kegundahan tersebut, tidak juga kebutuhan yang Engkau ridhai melainkan akan Engkau penuhi. Duhai Allah yang Maha Penyayang di antara seluruh penyayang.

Hadis ini diriwayatkan oleh Tirmidzi nomor 479, Ibn Majah nomor 1384.  Berasal dari ‘Abdullȃh bin Abī Aufa.

Penutup

Perbedaan pendapat di atas tidak lantas menjadikan kita bimbang terhadap ajaran Islam ya. Karena memang, dalam perkara agama para ulama pasti sangat berhati-hati.

Sebab sebuah amal ibadah sama sekali belum boleh dilaksanakan sebelum ada dalil yang memerintahkannya.

Baik itu dalil dari al-Quran maupun hadis. Jadi, ketika akan melaksanakan ibadah, ketahui dalilnya, dan bagaimana kualitasnya jika dalilnya berasal dari hadis. Apakah kualitasnya shahih, hasan? Atau malah dhaif dan maudhu’?

Maka, jika melihat dalil yang ada, para ulama yang menyatakan bahwa boleh melaksanakan shalat hajat dan yang menyatakan tidak boleh sama-sama menggunakan dalil. Maka dalam hal ini, diperlukan sikap kita terhadap hadis. Kamu bisa mengikuti pendapat yang membolehkan atau tidak.

Jika kamu condong kepada ulama yang memperbolehkan, maka kamu bisa melaksanakannya dan membaca doa shalat hajatnya.

Demikian pembahasan seputar shalat hajat. Wallahua’lam bishshawab. Kebenaran hanya milik Allah. Semoga bermanfaat.

3 komentar untuk “Doa Sholat Hajat”

  1. Pingback: Doa Sholat Tarawih/Doa Kamilin [Lengkap] Arab Latin & Terjemah!

  2. Pingback: Doa Sholat Tahajud [Lengkap] Panduan & Tata Cara Sholat Tahajud!

  3. Pingback: Doa Sholat Witir: Arab Latin & Terjemahannya [Terlengkap]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top